CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp7,2 miliar kurun 10 bulan terakhir pada tahun ini. Penyelamatannya dilakukan melalui penyitaan dan pengembalian dari pelaku dugaan tindak pidana.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara lewat berbagai penindakan dan upaya hukum kepada para pelaku.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah memulihkan keuangan negara selama periode Januari-Oktober 2024 sebesar Rp7,2 miliar,” kata Kamin, Jumat, 18 Oktober 2024.
Uang yang diselamatkan itu berasal dari kasus yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dari kasus yang ditangani Pidsus, uang yang diselamatkan sebesar Rp2,1 miliar dan dari Datun sebesar Rp5,1 miliar,” ujarnya.
Teranyar, Kejari Cianjur menerima pengembalian uang sebesar Rp2,1 miliar dari pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi. (bay)

































































