CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba kurun dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap 45 orang penyalahguna maupun pengedar berikut barang buktinya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba terjadi selama September hingga Oktober tahun ini. Berbagai kasus pengungkapannya berkat informasi dari laporan masyarakat.
“Selama dua bulan ini anggota Satnarkoba Polres Cianjur mengungkap sebanyak 35 kasus dengan tersangka yang ditangkap 45 orang. Pada September, tersangka yang ditangkap sebanyak 19 orang dan pada Oktober 26 orang,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat, 1 Oktober 2024.
Berbagai barang bukti narkoba turut diamankan polisi. Pada September misalnya, dari 19 oramg tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 182,2 gram, ganja 11,4 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 20.979 butir.
Sedangkan pada Oktober, dari 26 orang tersangka, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 780,77 gram dan OKT sebanyak 9.571 butir.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau denda sebanyak Rp2 miliar. (bay)





























































