Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari Raya Idul Fitri kepada 391 narapidana.
Tercatat, ada dua narapidana yang mendapatkan kebebasan.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus, mengatakan, lebih dari setengah narapidana dari jumlah 748 orang yang mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Adapun, dari total 391 narapidana tersebut sebanyak 114 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 229 narapidana diberi remisi 1 bulan, dan 40 narapidana mendapatkan remisi 1,5 bulan dengan dasar pengajuan remisi diantaranya berperilaku baik dan memenuhi persyaratan lainnya.
“Tapi ada yang belum memenuhi syarat administrasi, menjalani denda, beragama non-muslim, statusnya masih tahanan, dan vonisnya di bawah 6 bulan serta ada 7 narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan. Khusus yang belum memenuhi syarat administrasi dan substansif kami sudah ajukan remisi susulan,” kata Tomi.
Ia berharap, dengan pemberian remisi tersebut pada narapidana bisa terus berkelakuan baik, sesuai dengan syarat utama pemberian remisi.
“Untuk yang bebas kami harap mereka kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulang perbuatan sebelumnya atau berperkara hukum,” tandasnya. (bay)