CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur turut menyoroti masih maraknya peredaran obat-obatan terlarang. Terutama jenis Tramadol dan Hexymer yang bisa dengan mudah diperoleh pemakainya.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum, mengatakan berdasarkan aturan hukum dan kesehatan, obat-obatan keras yang dijual tanpa resep dokter, tentu dilarang diperjualbelikan. Ironisnya, di Kabupaten Cianjur sendiri peredarannya terbilang cukup bebas karena terindikasi dijual di kios
“MUI Cianjur menyayangkan kegiatan bisnis yang melanggar syariat agama,” tegas Ulum, Jumat, 6 Februari 2026.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Cianjur menemukan kios-kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Hasil pendataan, setidaknya terdapat 21 titik yang terindikasi menjual obat terlarang.
Ulum mengingatkan pelaku usaha tidak menjual obat-obatan terlarang dan beralih ke usaha yang baik secara agama dan negara.
“MUI mengimbau masyarakat terutama agar mencari rejeki yang halal,” ujarnya.
Dia pun meminta kepolisian dan Pemkab Cianjur segera bertindak terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
“Kami meminta kepolisian segera bertindak. Kemudian Pemkab Cianjur juga turun tangan dari segi perizinan terkait kios-kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (bay)





























































