CIANJUR – Petugas taman dan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkab Cianjur sedang harap-harap cemas. Mereka terancam dirumahkan karena terbentur aturan kepegawaian dari pemerintah.
Pegawai yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu mayoritas berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Ironisnya, di antara mereka ada yang telah mengabdi puluhan tahun.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menjelaskan wacana pemberhentian puluhan pegawai berstatus TKS itu menyusul regulasi larangan pengangkatan tenaga honorer atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Di lingkup Dinas Perkim ada sekitar 35 orang pegawai yang terancam dirumahkan. Jadi, aturannya dari pemerintah pusat memerintahkan setiap kepala perangkat daerah tidak boleh mengangkat atau menganggarkan gaji bagi honorer yang belum terdaftar di data base BKN,” kata Hendri, Rabu, 16 April 2025.
Apabila para petugas itu dirumahkan, kata Hendri, maka akan berdampak terhadap kondisi lingkungan. Terutama perawatan taman di berbagai lokasi serta kebersihan di kawasan TPU.
Hendri mengaku tengah dicari solusi dari persoalan itu. Sebab, Dinas Perkim sangat membutuhkan para pegawai tersebut karena jadi garda terdepan.
“Kami sedang berkonsultasi mencari solusi ke BKPSDM,” ujarnya.
Selama ini honor yang diterima para pegawai berstatus TKS atau petugas tan dan makam relatif cukup kecil. Bahkan bisa dikatakan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Rata-rata gajinya kisaran Rp1,6 juta sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Cianjur,” pungkasnya. (bay)








































































