CIANJUR – Oknum kepala desa di Cianjur dikabarkan ditangkap polisi, Sabtu, 1 Februari 2025. Beredar informasi, oknum tersebut disebut-sebut merupakan Kepala Desa Pagermaneuh Kecamatan Tanggeung.
Penangkapan diduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan mobil. Jumlahnya mencapai puluhan unit.
Oknum kepala desa itu kabarnya ditangkap anggota Polres Cimahi dibantu Polres Cianjur. Penangkapan dilakukan usai oknum kepala desa itu menjadi wali nikah adiknya di salah satu gedung di bilangan Jalan KH Abdullah bin Nuh di Kecamatan Cianjur.
Saksi di lokasi penangkapan menuturkan, sejak pagi anggota polisi dari Polres Cimahi dibantu Polres Cianjur sudah berada di kawasan gedung pernikahan. Namun, saat itu polisi belum melakukan penangkapan.
Pasalnya, oknum kepala desa itu akan menjadi wali nikah adik kandungnya. Ijab kabul dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Gedung sudah dikepung anggota polisi yang berada di luar. Pada waktu itu tengah dilaksanakan proses ijab kabul adiknya kepala desa. Beliau menjadi wali nikah karena orangtua mempelai meninggal dunia,” kata saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.
Seusai prosesi ijab kabul, anggota polisi pun mulai bergerak. Mereka kemudian menangkap oknum kepala desa tersebut.
Saat digiring polisi menuju mobil, oknum kepala desa diantarkan istrinya. “Istrinya menangis sambil mengantar hingga masuk ke dalam mobil polisi,” pungkasnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang penangkapan tersebut. Dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, belum ada jawaban baik Polres Cianjur maupun Polres Cimahi. (bay)