CIANJUR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) sebanyak 16 desa di Kabupaten Cianjur harus ditunda. Hal itu menyusul terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat tertanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 tentang Desa, disebutkan pelaksanaan Pilkades dan PAW Pilkades belum dapat dilaksanakan hingga batas waktu ditetapkan.
Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan terkait PAW Pilkades yang awalnya bisa dilaksanakan setelah tahapan Pilkada selesai termentahkan aturan yang baru.
“Beberapa hari yang lalu kami konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades PAW. Hasilnya, Pilkades PAW tidak bisa dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat tertanggal 25 Juni 2024,” tutur Dendy, Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan kondisi itu, maka hingga kini belum ada jadwal resmi mengenai tahapan hingga pelaksanaan PAW Pilkades.
“Intinya, tahapan dan jadwal PAW Pilkades sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan perundang-undangan Nomor 3 tahun 2024. Regulasinya mengacu Peraturan Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, hingga nanti ada Perda dan Perbup-nya,” ujarnya.
Surat edaran tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menunggu PAW Pilkades.
“Dimohon kepada masyarakat untuk lebih sabar dalam menunggu tahapan hingga pelaksanaannya,” kata dia.
Dengan ditundanya pelaksanaan PAW Pilkades, maka otomatis jabatan penjabat (Pj) kades di 16 desa akan diperpanjang.
“Untuk desa yang dipimpin Pj, jabatannya diteruskan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” paparnya.
Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 12 Februari 2025. Disusul kemudian dengan surat dari pemerintah daerah setempat.
“Kami sedang membuat surat edaran yang sama, baik dari Kemendagri dan DPMD Jabar. Surat ini terkait penundaan Pilkades,” pungkasnya. (bay)






























































