CIANJUR – Pembongkaran 5 kios oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur di seputaran Pasar Muka Cianjur menuai protes dari para pedagang, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, penertiban tersebut dilakukan di bahu kiri jalan melintasnya angkutan umum. Sedangkan jalur kanan luput dari pembongkaran.
Sobariah (57), salah satu pedagang buah mengatakan, tidak terima kios yang telah digunakan selama 23 tahun berjualan dibongkar oleh petugas Satpol PP dan Damkar Cianjur.
Ia merasa tidak diperlakukan tidak adil, lantaran kios-kios yang berjejer di depan 5 kios tidak ikut dibongkar.
“Saya tidak menerima adanya pembongkaran, kecuali ke semua pedagang yang berada di sekitaran sini. Saya ingin keadilan, ada apa ini? Ada kejanggalan,” kata Sobariah.
Menurut Sobariah, saat ini ia dan beberapa pedagang lainnya masih kebingungan karena tidak ada solusi tempat pengganti untuk berjualan.
“Belum tahu ditempatkan di mana, saya tidak mau dipindahkan,” ujarnya.
Sementara itu, PPNS Satpol PP Damkar Cianjur Jakso Ronggo Andi, mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sesuai dengan prinsip penegakkan Perda terkait Trantibum Tranmas Nomor 1 Tahun 2019 tentang tertib jalan.
“Jadi 5 kios itu berada di daerah marka jalan (DMJ), setelah kami melakukan beberapa kali pemeriksaan betul dibangun oleh pemilik-pemilik kios,” kata Jakso.
Menilik ke belakang, Jakso menyebutkan, sudah ada perjanjian dari para pedagang akan membongkar kios-kiosnya apabila akan digunakan oleh Pemkab Cianjur.
“Sebelum membangun, para pedagang itu sudah berkomitmen dengan Pemkab Cianjur membuat pernyataan sanggup melaksanakan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di mana tanah Pemkab Cianjur itu akan digunakan sebagaimana fungsinya, maka pemilik kios bersedia melakukan pembongkaran,” tutup dia. (bay)


































































Inilah cianjur makin mundur ,butuh pemimpin yg bisa memajukan cianjur .