CIANJUR – Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Cianjur harus ‘ditebus’ dengan bibit pohon. Kebijakan itu mulai diberlakukan bagi 3.559 orang CPNS maupun PPPK yang baru saja dilantik pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pemkab Cianjur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM menuangkan kebijakan itu melalui surat Nomor 800.1.2.5/558/BPKSDM/V/2025. Pada surat itu disebutkan, selain secara administasi harus menyertakan dua lembar meterai Rp10 ribu, pengambilan SK juga harus membawa bibit tanaman dengan tinggi minimal 80 centimeter.
Jenis bibit pohon atau tanaman yang dibawa juga berbeda-beda disesuaikan jadwalnya. Pada Senin, setiap aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK harus membawa 2 bibit wareng koneng, pengambilan SK pada Selasa membawa 2 bibit pucuk merah, pada Rabu membawa 1 bibit durian, dan pada Kamis membawa 1 bibit pohon nangka
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengatakan, bibit tanaman atau pohon tersebut akan ditanam di kawasan pegunungan atau perbukitan serta lahan-lahan yang sudah gersang.
“Ini tujuannya sebagai bentuk syukur para ASN yang sudah dilantik,” kata Akos, Sabtu, 17 Mei 2025.
Kebijakan itu juga untuk menjaga kondisi lingkungan agar bisa mencegah terjadinya bencana. Kebijakannya berbanding lurus dengan program pemerintah.
“Bukan hanya untuk penghijauan, tapi ada nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Buahnya nanti bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Akos meyakini kebijakan itu tak akan membebani para ASN. Pasalnya, harga bibit pohon atau tanaman relatif cukup terjangkau.
“Harganya cukup murah. Ada yang harganya di bawah Rp10 ribu per bibit,” pungkasnya. (bay)