LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DPC Kabupaten Cianjur, meminta polisi agar melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai dengan prosedural agar berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Granat DPC Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, mengatakan, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam pemberian tindakan rehabilitasi pada pengguna narkoba.
Dia menjelaskan, poin pertama tempat rehabilitasi harus terakreditasi dan memenuhi kriteria sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Artinya polisi tidak bisa mengirim pelaku pengguna narkoba kepada tempat rehab yang asal-asalan apalagi tidak terakreditasi,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Poin kedua, ketika polisi atau aparat lainnya yang hendak melakukan rehabilitasi kepada penggunaan narkoba harus ada persetujuan dari orang tua atau keluarga korban.
“Selama tidak ada ijin dari pihak keluarga, Sat Narkoba tidak bisa seenaknya melakukan rehabilitasi,” kata dia.
Menurut dia, dalam menjalankan proses rehabilitasi, korban terduga pelaku juga wajib mendapat pendampingan hukum agar korban mendapat hak dan kewajiban selama rehab berlangsung.

“Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum,” pungkasnya. (wan)