LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Cianjur Fanpan Nugraha mengapresiasi jajaran Polsek Cugenang setelah berhasil menangkap penjual menjual obat-obatan terlarang berkedok konter HP di Jalan Ir. H. juanda atau Palembang, Cianjur beberapa hari lalu.
Sebelumnya, MR (27) diciduk anggota Polsek Cugenang gara-gara menjual obat-obatan terlarang. Dari tangannya polisi berhasil menyita Eximer sebanyak 93 butir, tramadol 53 butir, trihex 36 butir, uang Rp1.250.000 dan handphone sebanyak satu buah.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh satuan Polsek Cugenang yang di pimpin oleh AKP Tedi Setiadi,” kata Fanpan Nugraha,
Fanpan menilai, apa yang dilakukan Polsek Cugenang merupakan bentuk nyata APH dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur.
“Artinya bentuk nyata dan otentik bahwa aparat penegak hukum masih sangat peduli terhadap pemberantasan peredaran,” ujarnya.
Selain upaya secara hukum, Fanpan menyatakan, akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengingat banyak pemakai obat-obatan terlarang merupakan remaja.
“Maka dari itu saya selaku Ketua Granat Kabupaten Cianjur beserta jajaran akan meningkatkan kerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur dan BNN Kabupaten Cianjur dalam program mensosialisasikan bahayanya narkotika bagi para siswa siswa ke sekolah-sekolah.” tandasnya. (LN-B1)