Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MU) Kabupaten Cianjur mengimbau agar tak menyalakan petasan dan kembang api dalam perayaan pergantian tahun 2023 ke tahun 2024.
Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur KH Saepul Ulum mengatakan, menyalakan petasan dan kembang api sebagai media kegembiraan menyambut tahun baru adalah perbuatan mubazir.
“Kalau kaitan dengan larangan pemerintah soal petasan dan lain-lain itu sebagai pendukung perayaan kegiatan tahun baru yang sudah berjalan, kami memandang itu adalah perbuatan mubadzir atau sia-sia,” kata KH Saepul Ulum, Kamis, (28/12/2023).
Bahkan dijelaskan dalam ajaran agama Islam, KH Saepul Ulum menyebut, perbuatan mubazir dapat dikategorikan berhubungan dengan setan.
“Mubazir itu kan temannya setan, artinya harus dihindari, pekerjaan-pekerjaan itu oleh agama dilarang,” jelasnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat, uang yang hendak dibelikan petasan atau kembang api alangkah lebih bijak digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, salah satunya santunan anak yatim
“Sebenarnya bisa disalurkan ke bentuk kebahagiaan yang lainnya, misal kumpulkan anak yatim sekitar. Tentu merobah pola ini tidaklah mudah,” paparnya.
KH Saepul Ulum menambahkan, kebahagiaan melewati tahun baru tidak selalu dimaknai dengan kegiatan pestapora, namun haruslah menjadi pemicu perbaikan diri.
“Tentunya tidak hanya pestapora dengan budayanya, tetapi kajian diri agar lebih meningkatkan kualitas sehingga di tahun baru kita bisa menjadi manusia yang lebih baik,” tandasnya. (bay)