CIANJUR – Tim gabungan dari berbagai perangkat daerah di Pemkab Cianjur dan DPRD sempat terlibat cekcok dengan perwakilan perusahaan peternakan ayam di Kecamatan Cikalongkulon, Kamis, 23 Januari 2025. Kondisi itu dipicu sikap perwakilan perusahaan yang menolak dilakukan penyegelan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedatangan DPRD didampingi petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas PTMPTS, Dinas PUTR, serta Dinas Perkim itu untuk mengecek informasi terjadinya aktivitas diduga ilegal berkaitan
pembangunan perusahaan peternakan ayam di Desa Mekargalih dan Desa Sukamulya Kecamatan Cikalongkulon. Petugas gabungan di bawah koordinasi Satpol PP sebagai penegak perda akan menyegel aktivitas pembangunannya ada ada proses perizinan yang belum ditempuh sepenuhnya.
Namun, perwakilan perusahaan yang saat ini mengenakan topi berwarna biru serta kaos lengan panjang berwarna orang berdebat dengan Penyidik Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dikdik. Lelaki itu bersikukuh dengan argumentasinya bahwa tidak harus ada penyegelan setelah perusahaan tersebut dinyatakan belum menempuh perizinan.
Lelaki itu pun mengaku mantan anggota Polri yang mengetahui aturan perizinan. Sehingga, dia pun meminta dasar hukum akan dilakukannya penyegelan.
“Saya laporkan ke Pak Haji Budi selaku pemiliknya. Kalau ada apa-apa bisa lewat pengacaranya. Begini-begini juga anak saya polisi dan saya mantan polisi. Jadi biar jelas,” tegas dia.
Penyidik Satpol PP Cianjur Dikdik pun bersikukuh dengan argumentasinya. Dia menegaskan segala bentuk kegiatan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah. “Kami di sini menegakkan perda, pak,” tegasnya.
Lelaki itu masih bersikukuh. Dia malah meminta surat penyitaan, terutama alat berat yang saat ini tengah beroperasi.
“Saya minta surat penyitaannya. Dasar laporannya seperti apa. Biar saya bisa mengadu ke pimpinan,” pungkasnya. (bay)