CIANJUR – Polres Cianjur menangkap pelaku buang bayi di Kampung Ciburial Desa Sukasari Kecamatan Cilaku. Pelaku merupakan ibu kandung bayi berinisal RA (20).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup setelah terdengar suara tangisan dari area persawahan.
“Pertama kali diketahui kepala desa. Saat itu saksi mendengar suara tangisan bayi di sekitar sawah. Setelah dicek, ternyata bayi berada di dalam karung,” kata Fajri, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan penyelidikan, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar satu jam sebelum ditemukan warga.
“Dilahirkan sekitar jam 7 pagi. Kemudian ditemukan saksi sekitar jam 8 pagi di area persawahan,” paparnya.
RA diduga melahirkan tanpa bantuan medis saat anggota keluarga lainnya masih tertidur.
“Pelaku melahirkan sendiri di dapur rumah. Setelah itu bayi dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke area persawahan sejauh kurang lebih satu kilometer dari rumah,” ujarnya.
Polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu rasa malu lantaran bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah. “Untuk sementara dari hasil pemeriksaan, motif karena merasa malu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara. Polisi masih menyelidiki ayah biologis dari bayi tersebut. (bay)






































































