Cianjur – Pedagang miras oplosan, R (26) asal Kota Padang tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Cugenang.
R diketahui, hendak melakukan cash on delivery (COD) atau bertransaksi di tempat dengan pelanggannya di seputaran Villa Harmoni.
Ia kedapatan menyimpan miras oplosan di dalam jok motor agar tidak terendus melakukan transaksi jual beli.
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi mengatakan, tertangkapnya R, setelah anggota Polsek Cugenang menggelar operasi Cipta Kondisi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).
“Iya betul, tadi malam kita patroli mencegah kejahatan jalanan, curat, curas dan curanmor, pada saat patroli kami mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang sedang mengedarkan/menjual miras campuran sachet kuku bima dan roso- roso,” kata Kompol Tedi Setiadi, Minggu, (28/04/2024).
Saat dimintai keterangan, R mengaku, sudah sering menjual miras oplosan dengan sistem COD.
Bahkan, ia sering mengirimkan miras oplosan untuk pelanggan berbeda-beda tempat.
“Menurut keterangan dari penjualnya betul, dengan cara janjian dengan pembelinya lewat HP dan penjual/pengedarnya pindah pindah tempat untuk menghindari penindakan dari pihak aparat kepolisian,” pungkasnya. (bay)