Cianjur – Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur diduga melakukan pelanggaran netralitas serta mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Dalam sebuah foto yang beredar, terlihat anggota BPD Cimacan itu berdiri bersama tiga orang lainnya dengan membentangkan spanduk Capres-Cawapres nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pria tersebut juga berpose dengan menunjukan tiga jari serta mengenakan kaos berwarna hitam bertuliskan ‘Kibar’ Indonesia.
Camat Cipanas Firman Edi, mengatakan pihaknya sudah menerima foto tersebut dan membenarkan jika satu dari empat pria yang ada di foto tersebut merupakan anggota BPD Cimacan.
“Informasinya foto itu diambil beberapa hari lalu. Dan salah satu yang ada di foto memang anggota BPD,” kata dia, Rabu (10/1/2024).
Menurut dia, pihaknya sudah memanggil kepala desa, sedangkan BPD yang ada di foto baru akan dimintai oenjelasan.
“Kades sudah ditanya, kenapa bisa kejadian seperti itu. Tapi dari Kadesnya menyebut kalau itu di luar sepengetahuannya,” kata dia.
Firman menyebut tindakan dari BPD tersebut tidak dibenarkan, sebab anggota BPD juga diharuskan untuk netral dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami cukup menyayangkan. Kami serahkan seluruh prosesnya ke Bawaslu. Tapi kami juga akan bergerak untuk menggencarkan lagi sosialisasi ke setiap desa agar mereka tetap netral, sesuai dengan aturan,” kata dia.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 angka 2 huruf j dan angka 3 dijelaskan jika setiap kepala desa atau BPD juga harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.
“Iya di tingkat desa, tidak hanya kepala desa, tetapi BPD juga masuk dalam kategori yang harus menjaga netralitas. Makanya kami sedang telusuri kapan foto itu diambil dan masuk pasal mana saja yang dilanggar,” kata dia.
Yana menambahkan, sebelumnya Bawaslu juga sudah melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran netralitas. DH, Sekretaris Camat di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditetapkan bersalah telah melanggar netralitas ASN dengan menggunakan atribut rompi bertuliskan nama salah satu calon legislatif.
Foto : istimewa
Caption : Salah seorang anggota BPD Cimacan Kecamatan Cipanas diduga Kampanyekan salah satu Capres