CIANJUR – Patroli jam malam dengan sasaran kalangan pelajar terus dilakukan Pemkab Cianjur dibantu Polri dan TNI serta pemerintah kecamatan. Langkah itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang kalangan pelajar beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, tim gabungan beberapa kali menemukan pelajar yang masih berkeluyuran di atas pulul 21.00 WIB.
“Ada anak kelas 5 SD, kelas 1 dan 2 SMP, kemudian beberapa siswa SMA di tempat-tempat terindikasi biasa digunakan nongkrong,” kata Ruhli, Rabu, 11 Juli 2025.
Para pelajar yang terjaring patroli kemudian diberikan pemahaman terkait aturan tersebut. Selain itu, tim gabungan juga meminta data diri orangtua mereka.
Petugas kemudian menghubungi orangtua siswa sekaligus diedukasi agar anaknya tidak diizinkan berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB.
“Kami meminta para orangtua siswa selalu mengawasi aktivitas anak mereka,” ujar Ruhli.
Apabila siswa yang sudah terdata kembali melanggar aturan, Ruhli menegaskan akan memanggil orangtua mereka. Bahkan tak menutup kemungkinan mereka akan dipertimbangkan mengikuti penguatan pendidikan karakter di barak militer.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin menambahkan, sosialisasi aturan jam malam bagi pelajar akan terasa dampaknya saat tahun ajaran baru atau setelah selesainya tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di masing-masing sekolah. Terlebih, mulai tahun ajaran baru akan diberlakukan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik akan semakin berkurang siswa yang keluar malam. Saya yakin akan terasa dampaknya saat tahun ajaran baru,” kata Helmi. (bay)






































































