CIANJUR – Manajemen Restoran Kwong Moy mengklarifikasi soal pemasangan videotron yang diduga melanggar aturan. Pihak perusahaan mengaku pemasangan videotron sudah sesuai perizinan.
Klarifikasi itu sekaligus mementahkan pernyataan Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur yang menyebut videotron Restoran Kwong Moy menjorok ke jalan. Akibatnya, keberadaan videotron itu melanggar aturan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Humas Restoran Kwong Moy, Ardhyan, menjelaskan videotron yang dipasang sudah melalui tahapan perizinan. Artinya, pemasangan videotron yang posisinya menjorok ke badan jalan tidak jadi persoalan.
“Desain gambar sudah kami kirimkan dan sudah ada survei ke lapangan. Jadi, realisasi pemasangan dengan gambar itu sudah sama. Tidak dipersoalkan baik itu ke depan, ke belakang dan lainnya,” ujar Ardhyan, Rabu, 21 Mei 2025.
Pembangunan videotron juga mengacu kepada salah satu minimarket di seberang restoran. Selama ini, keberadaaan plang minimarket tak dipersoalkan pihak manapun.
“Bahkan saya ditanya sama pihak PUTR ada tolok ukur tidak?. Saya menjawab ada minimarket di seberang restoran. Saya lihat sejajar garis putih. Sedangkan videotron milik kita posisinya di belakang marka jalan,” ungkapnya.
Saat ini proses perizinan tengah dilakukan. Sekarang tinggal menunggu penginputan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Untuk garis besarnya saya jelaskan setelah penginputan itu. Baru bisa mengeluarkan memo. Saya asumsikan semacam resi. Katanya Dinas Perkim yang mengeluarkannya,” pungkasnya. (bay)