LOGIKANEWS.CO. Cianjur- Sekretaris Daerah (Sekda) DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat Aa Jaelani SH mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Bagi Advokat Angkatan V (Kongres Advokat Indonesia/KAI) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari dari Senin tanggal 6 November hingga 11 November 2023.
Aa Jaelani pun tergabung bersama 26 Peserta perwakilan Jabar lainnya, diantaranya Ketua DPD Jawa Barat Kang Deni Morand. , Bendahara DPD KAI JABAR teh Yanti dan perwakilan DPC KAI lainnya seperti Cirebon, Indramayu, Majelngka, Bekasi, Bogor, Bandung, Garut dan Sumedang.
Aa Jaelani SH mengatakan, kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus sebagai upaya mempertajam menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
“Advokat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility, CSR) untuk membantu para pencari keadilan,” kata Aa Jaelani.
Sementara itu Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar advokat dapat dinilai baik oleh para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan.
“Selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya,” kata Suhartoyo.
Ia pun berpesan, kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.
“Hukum acara apa pun. Karena jika tidak menguasai hal tersebut, bisa-bisa Bapak-Ibu dipermainkan oleh JPU atau pihak lawan yang beperkara. Termasuk hari ini, para peserta bimtek Hukum Acara PHPU tahun 2024 mendatang, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada nanti, dapat menguasai hukum acara ini,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti mewakili Sekretaris Jenderal MK mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya.
“Dalam kerangka pemikiran itulah, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan teknis Hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 kepada Advokat,” kata Nanang. LN-B1