CIANJUR – R (21), remaja warga Desa Nagrak Kecamatan/Kabupaten Cianjur jadi korban pengeroyokan tujuh orang lelaki tidak dikenal di salah satu minimarket di Desa/Kecamatan Kadupandak. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian mata dan bibir sehingga membutuhkan penanganan medis.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Sayangnya, sampai saat ini tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran.
Orangtua korban, M (48) dan AR (48), meminta bantuan kuasa hukum ke kantor Fans & Partners Law Firm, Senin, 23 September 2024. Mereka berharap para pelaku bisa segera diproses hukum.
Berdasarkan keterangan M, peristiwa yang dialami anaknya berawal dari korban ijin pamit dari rumahnya untuk berangkat ke cianjur, saat perjalanan menuju ke cianjur, mobil yang di kendarai anaknya (korban) beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai dua orang berboncengan
Mereka mengendarai sepeda motor ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lainnya. Bahkan terkesan pengendara sepeda motor itu memprovokasi korban.
Korban berupaya mengikuti kedua orang lelaki itu. Hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhenti di sebuah minimarket.
Korban lantas ikut berhenti. Secara spontan mencabut kunci sepeda motor milik terduga pelaku.
“Sebenarnya anak saya mencabut kunci sepeda motor itu bukan untuk mengambil motor kedua pria itu. Anak saya ingin mempertanyakan kepada mereka kenapa bertindak seperti itu,” kata M.
Tak terima ditegur, kedua pria itu kemudian menelpon rekan-rekannya. Tak lama rekan kedua lelaki itu datang ke minimarket. Korban lantas dikeroyok hingga mengalami luka.
“Mereka memukuli anak saya hingga mengalami luka pada bagian mata hingga berdarah. Kemudian ada luka robek di bibir. Sempat dibawa ke Puskesmas Kadupandak,” paparnya.
M berharap ada tindakan hukum kepada para pelaku. Saat ini ke tujuh pengeroyok anaknya masih berkeliaran.
“Saya menggandeng pengacara pak Fanpan Nugraha untuk meminta keadilan karena para pelaku pengeroyokan anak saya masih bebas berkeliaran sejak kejadian pada tanggal 13 Agustus 2024,” pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengecam aksi dugaan kekerasan yang dialami kliennya di salah satu minimarket di Kecamatan Kadupandak.
“Saya mengecam keras tindakan dari para pelaku. Ini harus menjadi contoh, yang namanya main hakim sendiri tidak dibenarkan,” tegas Fanpan.
Fanpan mengapresiasi penanganan secara hukum yang dilakukan Polsek Kadupandak.
“Saya mengapresiasi kepada penyidik Polsek Kadupandak dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.
Wartawan Logikanews mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Kadupandak melalui aplikasi perpesanan WhatsApp perihal kasus tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (bay)


































































