CIANJUR– Penataan cagar budaya di dekat Situs Batu Kasur, Desa Gadog, Kecamatan Pacet resmi dihentikan.
Hal itu setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur melakukan peninjauan.
Sebelumnya, pemilik lahan yang melakukan penataan di kawasan yang bersebelahan dengan situs dan melakukan koordinasi serta tidak meminta izin.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cianjur, Susan Susilawati mengatakan, dalam melakukan kunjungan ke situs Batu Kasur telah berkoordinasi dengan pemilik tanah, Pemdes Gadog dan lainnya.
Jajaran dari Disbupar Cianjur langung melakukan identifikasi.
“Kami melakukan identifikasi kondisi terkini situs untuk bahan data,” kata Susan, Minggu 4 Mei 2025.
Hasilnya, pemilik tanah menyepakati menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak Situs Batu Kasur khususnya dari pemindahan atau perubahan posisi batu telapak kaki.
“Kami meminta pemilik tanah untuk menghentikan sementara penataan situs, setelah ada hasil koordinasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), rekomendasi dari bapak bupati Cianjur dan hasil survey Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX (BPK IX),” ujarnya.
Selain itu, Susan juga sudah meminta rencana tapak atau site plan Situs Batu Kasur ke Pemdes Gadog untuk mengukur batas-batas dengan lahan lainnya.
“Kami mintakan juga site plan penataan situs ke pemilik tanah dan peta lokasi ke pemdes setempat,” pungkasnya. (bay)