Cianjur – Bupati Cianjur Herman Suherman melarang masyarakat melakukan nikah siri alias sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Hal itu buntut dari adanya pernikahan sesama sejenis warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, IH (23) dengan pasangannya AY (25) wanita yang mengaku sebagai pria asal Kalimantan Selatan.
Herman Suherman menegaskan, pernikahan masyarakat haruslah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing Kecamatan.
“Saya sampaikan ke warga Cianjur dilarang nikah siri , harus terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag) KUA di Kecamatan masing-masing. Karena di KUA itu harus lengkap by name by address, KTP, keturunannya, agamanya, jenis kelaminnya dan lain-lain,” kata Herman, Selasa, (12/12/2023).
Pernikahan sejenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi sebut Herman tidak akan terjadi, bilamana berkoordinasi dengan KUA Kecamatan dan pemerintah setempat.
“Sehingga kalau melalui KUA pernikahan sejenis tidak akan terjadi. Bahkan Kades juga tidak tahu karena saat itu tengah ada di luar kota,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Tauco itu mengimbau agar tidak mencari jodoh lewat media sosial, mengingat rawan terjadi penipuan.
“Hati-hati kenalan di media sosial karena wajah bisa dirubah, data identitas bisa dirubah, Hati-hati. Kalau cari jodoh langsung saja,” paparnya.
Sebelumnya heboh, AY perempuan asal Kalimantan mengaku sebagai seorang laki-laki berhasil menikahi IH (23) perempuan asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi. Keluarganya pun mengaku merasa tertipu setelah identitasnya terbongkar. (bay/wan)