CIANJUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur terus berupaya menekan angka Pekerja Migran (PMI) ilegal. Satu di antaranya meningkatkan sosialisasi upaya-upaya pencegahan hingga ke tingkat pemerintah desa.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur Hero Laksono mengatakan, sosialisasi yang dilakukan diperkuat dengan surat edaran dari Bupati Cianjur. Penekannya lebih kepada hal-hal berkaitan dengan administrasi pemberangkatan melalui pemerintah desa.
“Desa harus mengetahui jangan sampai warganya yang berangkat tidak tahu, jangan sampai kepala desa nya tidak tahu, ujug-ujug ada masalah baru tahu,” kata Hero, Rabu, 5 Februari 2025.
Dengan masifnya sosialisasi, Disnakertrans mengharapkan masyarakat dapat membedakan perusahaan pemberangkatan calon PMI. Hero menegaskan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dipastikan mengantongi surat izin penempatan (SIP).
“Kemudian prosedurnya jangan sampai salah. Perusahaan yang resmi itu yakni P3MI yang sudah dibekali surat SIP dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Masyarakat pun dapat membedakan perusahaan pemberangkatan ilegal dengan yang resmi dengan ciri kewajiban untuk membuat nomor identitas calom PMI ke Disnakertrans Cianjur.
“Proses pemberangkatan ke luar negeri untuk bekerja diwajibkan membuat ID CPMI ke Disnakertrans Cianjur yang nantinya diperlukan untuk membuat paspor ke Imigrasi,” paparnya.
Dia pun mengimbau masyarakat tidak memprioritaskan menjadi calon PMI untuk bekerja di Timur Tengah. Sebab, beberapa negara di kawasan Asia ataupun Eropa memiliki upah bekerja lebih besar atau tinggi.
“Jadi, sebetulnya negara-negara seperti Jepang atau Korea gajinya lebih tinggi. Kemudian negara-negara Eropa seperti ke Ceko, Jerman, dan lainnya, gajinya cukup menjanjikan,” pungkasnya. (bay)