Cianjur – Polres Cianjur menangkap selebgram asal Cianjur berinisial MK (36). Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online.
MK diketahui aktif mempromosikan dua situs perjudian yang dilakukan di Internet.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan MK berawal dari kegiatan patroli cyber yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Cianjur.
Selama dua hari akun instagram milik MK terus dipantau dan ditemukan bukti-bukti bahwa ia melakukan kegiatan mempromosikan situs judi online.
“Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 tim Cyber Sat Reskrim Polres Cianjur, melakukan Patroli Cyber di dunia maya, kemudian di temukan bahwa Pada hari kamis tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MK diketahui mendapatkan bayaran yang cukup besar.
Dalam menjalankan aksinya MK melalui akun media sosial instagram miliknya membuat postingan melalui instastory dan menuliskan di bio instagramnya link situs judi online
“MK ini mendapatkan fee/bayaran sebesar Rp2.000.000/minggunya dari admin situs judi online tersebut,” ujarnya.
Dari tangan MK, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang buktinya berupa satu unit handphone dengan IMEI 353248100176351, screenshoot bukti transfer dan 1 akun instagram yang digunakannya,” tandasnya. (bay)