Cianjur – Viral di media sosial penolakan pengisian BBM subsidi Pertalite di salah satu SPBU Cianjur kembali terjadi dengan alasan belum keluar nomor polisi secara resmi.
Penolakan terjadi di SPBU 3443206 yang berada di Jalan Raya Cianjur Sukabumi tepatnya di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, di mana petugas secara tegas tidak memperbolehkan sebuah mobil baru mengisi BBM jenis Pertalite.
Dalam video tersebut memeprlihatkan petugas tidak melayani pengisian terhadap mobil baru dengan BBM subsidi Pertalite.
Padahal petugas tersebut sudah beritahukan bahwa yang tidak diperbolehkan melkukan pengisian BBM subsidi untuk mobil baru yakni jenis BBM Bio Solar. Namu petugas tetap kukuh bahwa pelarangan tersebut sudah menjadi kebijakan pihak SPBU tereebut.
Padahal secara aturan dari Pertamina setiap kendaraan yang baru keluar dari dealer yang hanya baru memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK), diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite. Terkecuali untuk BBM jenis solar.
Mennggapi hal itu, Pengawas SPBU 3443206 Agi Heryandi membenarkan, soal kejadian pelarangan sebuah mobil mengisi BBM jenis Pertalite. Dia mengakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak SPBU.
“Mohon maaf atas kelalaian kami membrifing operatornya, dari kami sebelumnya sudah evaluasi mengenai hal tersebut dan mengkoreksi kesalahan di lapangan,” kata Agi, kemarin (2/02).
Hal itu dapat terjadi diklaim Agi karena adanya miss komunikasi antar karyawan SPBU dengan pengawas. Atas hal itu, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan karyawan.
“Jadi belum seluruh operator dibrifing, jadi ada miss antara pengawas dan operatornya,” tandasnya. (bay)