LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Jamaluddin, tersangka penganiaya Aktivis Jaringan Intelektual Muda (JIM) Alief Irfan, mendapatkan vonis ringan dari hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya Dewan Pengawas RSUD Pagelaran itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.
Kuasa Hukum korban, Alief Irfan, Abdul Kholiq mengatakan, putusan hakim dalam persidangan menyebutkan pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Terdakwa gak ditahan tapi apabila dalam 2 bulan terdakwa atau Jamaluddin melakukan tindak pidana yang sama maka akan segera langsung dimasukan tanpa proses hukum,” kat Abdul.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar tidak melibatkan orang-orang dengan cara yang tidak benar.
“Jangan sampai nyuruh orang mengintimidasi orang yang mengkritik kebijakan, bukan malah muncul kekerasan yang sifatnya mengintimidasi untuk menuntut membungkam titik dari pada masalah ini,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaluddin, Gilang Arvasendra mengatakan, sidang sudah selesai dan terbuka secara umum disaksikan semua orang.
“Dengan alat bukti, dengan saksi-saksi fakta yang ada di persidangan tadi menyatakan dan ditutup dengan pertimbangan Hakim dan kami jelas tadi tanpa ada pertimbangan kami menerima,” kata Gilang. (LN-B1)