LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Polsek Cugenang berhasil menangkap pengedar berinisial MR (27) warga Kampung Cibodas, RT04/RW02, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojong picung, Sabtu, (04/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Ir. H juanda samping berdekatan dengan pom bensin Panembong, Kecamatan Cianjur.
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah itu sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan yang dilakukan oleh MR.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, tempat yang digunakan MR ditata sedemikian rupa mirip Counter HP.
“Berdasakan transaksi penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang secara ilegal jenis Eximer, Tramadol dan Trihex dimana sasaran pembelinya mayoritas anak remaja dan anak sekolahan,” kata AKP Tedi Setiadi.
Dari tangan MR, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.
“Eximer sebanyak 93 butir, tramadol 53 butir, trihex 36 butir, uang Rp1.250.000 dan handphone readmi 10 S 1 buah yang digunakan untuk melakukan transaksi,” tandasnya. (LN-B1)