CIANJUR – Penonaktifan atau pencoretan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Cianjur menuai polemik. Sejumlah elemen masyarakat menyoroti kondisi itu.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menanggapi kebijakan yang mulai diterapkan per 1 Agustus 2026. Dia menyebut, masyarakat saat ini menggaungkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang merupakan bagian dari cakupan kepesertaan PBI-JK.
Namun, kata Wahyu, UHC bukan sebuah program. UHC merupakan bentuk penghargaan atau predikat dari pemerintah pusat terhadap cakupan kepesertaan jaminan kesehatan.
“UHC itu bukan program, tapi predikat yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah. Sedangkan programnya sendiri yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat,” kata Wahyu, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut dia, pencoretan status UHC Prioritas lebih kepada pembaruan data.
“Sesuai dengan amanah undang-undang, kita melakukan update berkala agar anggaran tepat sasaran kepada yang berhak,” ujarnya.
Wahyu menyebut, ada beberapa kriteria kepesertaan PBI-JK
“Setelah update data, nanti kan akan ketahuan data masyarakat yang sudah meninggal dunia atau alih domisili,” pungkasnya. (bay)




























































