CIANJUR – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur sudah memanggil camat Cikalongkulon berikut Kepala Desa Sukamulya dan Mekargalih. Pemanggilan itu menyusul telah dihentikannya sementara aktivitas pembangunan sarana dan prasarana salah satu peternakan ayam karena diduga belum mengantongi izin.
Ketua Komisi A DPRD Cianjur Moch Isnaeni mengatakan, sudah meminta pemerintah Kecamatan Cikalongkulon serta pemerintah Desa Sukamulya dan Mekargalih mengawasi aktivitas PT ABJS. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, kata Isnaeni, tugas pengawasan itu harus sudah melekat di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami sudah memanggil camat Cikalongkulon serta Kades Sukamulya dan Kades Mekargalih terkait beroperasinya perusahaan tersebut. Sekarabf kami meminta mereka untuk mengawasi pascadilakukan penyegelan sebelum semua perizinannya diurus,” tegas Isnaeni, Sabtu, 25 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Forkopimcam Cikalongkulon, kata Isnaeni, selama ini PT ABJS tidak pernah memberitahukan adanya aktivitas pembangunan sarana dan prasarana di lokasi tersebut.
“Jadi pihak kecamatan dan dua desa tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal yang dilakukan PT ABJS,” paparnya.
Dia pun menegaskan, Pemkab Cianjur tidak pernah menghalangi segala investasi yang masuk ke daerah Cianjur. Namun, semua proses perizinan harus ditempuh sesuai aturan.
“Kami tidak pernah menghalangi segala bentuk investasi. Tetapi menjadi sebuah kewajiban untuk mengikuti aturan sesuai peraturan daerah berupa pengurusan semua izin,” pungkasnya. (bay)

































































