CIANJUR – Kantor Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul didemo warga. Aksi itu terkait pemakzulan kepala desa.
Namun, kuasa hukum Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul, Dindin Chaerudin, menilai, aksi unjuk rasa hingga penyegelan kantor desa setempat diduga ditumpangi. Dindin menilai ada upaya mobilisasi warga pada aksi tersebut.
Warga diduga dibohongi akan diajak pawai dalam rangka HUT RI. Tetapi malah diarahkan mengikuti audensi di kantor desa setempat.
“Dibuktikan dengan adanya mobilisasi masyarakat yang dibohongi untuk pawai kemerdekaan. Tapi ternyata melakukan audensi,” kata Dindin, Selasa, 29 Juli 2025.
Dindin merupakan kuasa hukum dari
kantor hukum Fans and Patners Law Firm
Dindin menghargai aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi perlu dicatat tuntutan pihak penggugat dalam gugatan class action tengah berproses secara hukum.
Class action tersebut berkaitan dengan upaya pemakzulan kliennya Kades Wangunjaya Jaelani.
“Berdasarkan undang-undang, kami sangat menghargai itu. Tetapi dalam konteks persoalan ada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya.
Dindin menegaskan pihaknya akan secara profesional membela kliennya.
“Kita buktikan di persidangan nanti di pengadilan. Apa yang didalilkan pada gugatan tersebut tidak benar. Kita akan patahkan secara hukum dengan berbagai bukti dan fakta otentik,” pungkasnya. (bay)






























































