CIANJUR – Aliansi Masyarakat Cianjur Antimafia Tanah bakal melakukan aksi unjukrasa ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Rabu, 15 April 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian atas kesemrawutan tanah khususnya praktik mafia tanah yang dilakukan Dadeng Saepudin di Kabupaten Cianjur.
Ketua salah satu ormas itu diketahui dilaporkan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP), Tamami Imam Santoso, atas dugaan penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi. Dadeng saat ini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Koordinator aksi, Anggi, mengatakan aksi demo besok menuntut PN Cianjur profesional menangani kasus tersebut. Selain itu disinyalir melibatkan pihak-pihak terkait yang berstatus ASN di lembaga negara.
“Usut tuntas mafia tanah di Cianjur, tangkap oknum aparat desa dan ATR/BPN Cianjur yang memalsukan data garapan, dan kami minta jangan kangkangi Putusan MK Nomor: 2202 K/PDT/2004. Batalkan sertifikat cacat hukum di lahan tersebut,” tegas Anggi, Selasa, 14 April 2026.
Aliansi Masyarakat Cianjur Antimafia Tanah pun meminta Dadeng Saepudin dihukum seberat-beratnya.
“Sekarang diproses sidang dan diadili di PN Cianjur. Terdawak harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya. (bay)






































































