CIANJUR – Teka-teki tewasnya seorang remaja putri di di salah satu wilayah di Kecamatan Cikalongkulon, akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, korban awalnya sedang berada di dalam rumah bersama ayah tirinya berinisial R (35). R lalu mendatangi anak tirinya itu dalam keadaan kesal karena baru saja terlibat cekcok dengan istrinya LS lewat telepon seluler.
Isi percakapan tersebut berujung LS yang tengah berada di Arab Saudi itu meminta cerai. “Tersangka R ini baru saja berbincang-bincang dengan istrinya LS yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Istrinya diketahui minta cerai,” kata Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers penungkapan kasus, Jumat, 29 Mei 2026.
R yang diliputi amarah tiba-tiba mencekik anak tirinya itu menggunakan kabel charger telepon seluler sebanyak satu kali. Setelah dipastikan tidak sadarkan diri, tersangka diduga mencabuli anak tirinya.
Tersangka lalu kembali mencekik korban hingga dipastikan tidak bernyawa.
“Dicekik kabel handphone sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal. Tersangka juga sempat melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka meminum racun tikus yang baru dibelinya. Namun upaya bunuh diri itu gagal. Tersangka masih hidup.
Tersangka lalu meninggalkan rumah dalam kondisi lemas dan ditemukan warga di kawasan Waduk Cirata.
Tersangka lalu bertemu dengan tukang ojek. Tersangka mengaku telah membunuh anaknya sehingga meminta diantarkan ke kantor polisi.
Namun tukang ojek itu tidak percaya. Dia malah mengantarkan tersangka ke rumahnya.
Setelah kembali ke TKP, tersangka melarikan diri dan mencuri telepon genggam milik korban. Polisi pun mengendus keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Kota Depok. “Tersangka R ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong Kota Depok,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 KUHP. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bay)






































































