CIANJUR – Kawasan wisata Jamaras Agrofarm milik mantan Bupati Cianjur Herman Suherman dipasangi stiker pengawasan, Selasa, 14 April 2026. Langkah yang dilakukan tim gabungan
Satpol PP dan Damkar, Dinas PMPTSP, Dinas LH, Dinas PUTR, BPBD, Dishub, dan Dinas Perkim itu karena aktivitas di tempat tersebut belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pemasangan stiker pengawasan merupakan tindak lanjut pengecekan perizinan yang belum dipenuhi pihak pengelola. Sebelumnya, tim teknis sudah memberikan tenggat waktu selama 45 hari kerja.
“Ini tindak lanjut pengecekan proses perizinan pada 29 Januari 2026. Faktanya, hingga hari ini kita temukan bahwa perizinan yang dimiliki belum utuh,” kata Djoko.
Tim teknis kembali memberikan kesempatan kepada pengelola Jamaras Agrofarm agar segera melengkapi perizinan. Namun, apabila kekurangan tersebut tidak dilengkapi maka akan dilaksanakan penindakan lebih lanjut.
“Kita akan cek lagi ke lokasi. Kalau memang dipersyaratkan sesuai ketentuan tidak ditindaklanjuti, maka akan dilaksanakan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan ada beberapa perizinan yang belum dipenuhi di kawasan yang berada di bawah Yayasan Al Muklas tersebut.
“Berdasarkan OSS, telah diinput poligon lahan seluas 6,5 hektare. Itu sekarang sedang proses dan harus ada PPKPR, dokumen SPPL PBG, dan SLF,” ungkapnya.
Pengelola Jamaras Agrofarm, Asep, mengaku tengah menempuh perizinan. Namun ada kendala sehingga pada prosesnya lebih lama dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Sedang mengikuti proses yang berlaku mulai dari OSS, perizinan, dan lainnya. Hanya kemarin tersendat bersamaan Idulfitri,” pungkasnya. (bay)






































































