CIANJUR – Jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cianjur yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan relatif masih sedikit. Dari total 2.200 orang ketua dan anggota BPD, yang sudah mendapatkan SK baru sebanyak 169 orang.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menuturkan sampai saat ini SK perpanjangan masa jabatan BPD baru diserahkan kepada 169 orang. Mereka tersebar di 24 desa di tiga kecamatan.
“Yang sudah mendapatkan SK perpanjangan itu yakni BPD dari Kecamatan Cianjur, Bojongpicung, dan Gekbrong,” kata Dendy, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ada berbagai hal yang mendasari BPD lainnya belum mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan. Terutama menyangkut kendala administrasi.
“Masih terdapat perbedaan data. Kami masih konsolidasikan. Kita akan cek lagi karena tak sedikit BPD yang PAW (pergantian antarwaktu) serta mengundurkan diri,” ujar Dendy.
Dendy menyebutkan, saat ini tengah menunggu teknis pemberian SK untuk BPD lainnya.
“Untuk teknis penyerahan nanti kami menunggu arahan dari pimpinan,” pungkasnya. (bay)


































































