CIANJUR – Anggota Kodim 0608 Cianjur menangkap tangan MD, penjual obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelaku ditangkap di Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu.
Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi warga. Mereka mencurigai kerap dijadikannya salah satu lokasi sebagai tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
“Jadi, saat itu kami sedang melaksanakan pendataan galian C. Kemudian ada informasi warga adanya penjualan obat-obat terlarang yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial,” kata Pasi Intel Kodim 0608/Cianjur Kapten Inf Uyat Ruhyat di Makodim Cianjur, Selasa, 1 Oktober 2024.
Anggota Unit Intel Kodim 0608 Cianjur yang dipimpin Dansub 1, Peltu Dicky, langsung mengecek lokasi. Di tempat itu, anggota Kodim mendapati adanya transaksi jual-beli obat-obat terlarang.
“Melihat kejadian tersebut, anggota Unit Intel langsung mendatangi tempat penjualan dan ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Daftar G. Anggota kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tramadol sebanyak 550 butir, tramadol putih sebanyak 367 butir, hexymer 623 butir, dan uang tunai senilai Rp868 ribu.
“Saat ini pelaku diamankan di Makodim dan akan diserahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (bay)


































































