CIANJUR – G, seorang anak berusia di bawah umur, nekat melakukan aksi pembegalan. Korbannya berinsial H, seorang pengendara ojek online (ojol).
Meskipun masih di bawah umur, tapi aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terbilang sadis. Pelaku menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius.
Berdasarkan informasi, aksi curas yang dilakukan pelaku terjadi di di Jalan Cikulit Desa/Kecamatan Campaka, beberapa hari lalu. Modusnya, pelaku memesan ojek online dengan tujuan ke Kecamatan Campaka.
Korban pun menjemput pelaku di lokasi sesuai aplikasi di Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur. Mereka pun berangkat ke tempat yang diminta pelaku.
Namun di perjalanan, pelaku yang diduga sudah merencanakan aksi tersebut, menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Dia menusukan pisau yang dibawanya ke sejumlah bagian tubuh korban.
“Pelaku menusuk korban pada bagian punggung dua kali dan belakangnya satu kali,” kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 7 Oktober 2024.
Korban pun tersungkur. Pelaku yang meyakini sudah melumpuhkan korbannya, lantas membawa kabur sepeda motor ke arah Cianjur kota.
Satreskrim Polres Cianjur yang mendapat informasi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan barang bukti yang ada, Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Campaka berhasil mengidentifikasi pelaku.
Upaya pencarian pun dilakukan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Pelaku ditangkap di dekat sebuah dealer di Jalan Raya Bandung,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban dan barang bukti sebilah pisau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)
































































