CIANJUR – Seorang nelayan di pesisir pantai selatan Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. Nelayan berinisial U (31) itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
U diketahui merupakan ‘pemain’ lama. Dia sudah beberapa kali mengendarkan barang haram itu dalam jumlah besar. Keuntungan hasil penjualan digunakan pelaku bermain judi online.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi terjadi peredaran narkoba di wilayah selatan. Bahkan peredarannya hingga ke daerah pelosok.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus atau sistem tempel.
“Identitas pengedarnya sudah kami ketahui. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cidaun,” kata Septian kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Pelaku ditangkap polisi seusai mencari ikan kawasan Pantai Ciwidig Desa Cipandang Kecamatan Cidaun. Diketahui, pelaku sehari-hari bermata pencaharian sebagai nelayan.
“Tadi malam (Minggu malam) pelaku kami amankan di Pantai Ciwidig setelah mencari ikan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1 ons,l dan beberapa paket kecil sabu. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 101,58 gram atau 1 ons lebih,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah mengedarkan sabu sejak 3 bulan lalu. Selain itu, pelaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu dengan cara menempelkannya di titik-titik yang sudah ditentukan.
“Jadi pelaku ini awalnya merupakan penyalahguna sabu. Kemudian diajak untuk mengedarkan sabu. Dari keterangannya, pelaku sudah beberapa kali beraksi. Tapi untuk paket besar dengan total 1 ons sabu sudah dua kali,” tuturnya.
Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu. Namun uang tersebut ternyata tak digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, melainkan dipakai main judi online.
“Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ketika tidak melaut. Tapi sebagiannya lagi digunakan untuk bermain judi online,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam kurungan penjara minimal 15 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (bay)






























































