CIANJUR – Penahanan terhadap CMZ (40), guru ngaji di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, berdampak cukup besar bagi masyarakat sekitar. Selain kehilangan sosok guru ngaji, warga setempat pun mulai kelimpungan mencari pengganti CMZ yang selama ini jadi andalan mengurus jenazah seandainya ada yang meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, CMZ diperkarakan secara hukum orangtua salah seorang santri. Kejadian itu dipicu lantaran CMZ tak bisa memenuhi permintaan ‘uang damai’ yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya D (18), salah seorang muridnya.
L (33), istri CMZ, mengatakan suaminya merupakan sosok pemuka agama yang jadi andalan di kalangan masyarakat. Selain mengajar di pondok pesantren, CMZ juga diandalkan masyarakat mengurusi jenazah sebelum dimakamkan.
Saat ini masyarakat harus meminta bantuan ustaz dari luar kampung.
“Sampai-sampai masyarakat meminta bantuan ustaz dari kampung sebelah untuk pemulasaraan jenazah seperti memandikan dan mengafani warga yang meninggal dunia” kata L, Selasa, 10 November 2024.
L yakin betul uaminya tidak bersalah. Seandainya terjadi dugaan kekerasan, L yakin bukan kesengajaan.
“Masyarakat juga tahu kejadian sebenarnya. Itu bentuk tidak kesengajaan. Malahan anak itu yang pertama melakukan tindak kekerasan,” pungkasnya. (bay)

































































