CIANJUR – Pembangunan akses jalan ke perusahaan peternakan ayam di Desa Mekargalih dan Deaa Sukamulya Kecamatan Cikalongkulon diduga mencaplok tanah desa setempat. Bahkan, proses ganti rugi pembebasan lahan masyarakat pun kabarnya belum tuntas.
Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur melakukan sidak ke lokasi. Sidak didampingi sejumlah perangkat daerah teknis di lingkup Pemkab Cianjur.
Sebelumnya, perusahaan tersebut juga diduga belum menempuh perizinan sehingga dilakukan penghentian sementara aktivitas hingga dilakukan penyegelan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur Moch Isnaeni menjelaskan, berdasarkan keterangan warga saat dilakukan sidak, proses pembangunan akses jalan perusahaan peternakan ayam diduga menggunakan tanah desa.
“Diduga ada tanah desa yang dipakai untuk pembangunan akses jalan ke perusahaan tersebut,” kata Isnaeni, Kamis, 23 Juli 2025.
Selain itu, kata dia, persoalan lain yang diadukan masyarakat yaitu belum selesainya ganti rugi lahan yang dipakai perusahaan dalam pembangunan sarana dan prasarana penunjang.
“Saya menanyakan ke masyarakat ada sebagian tanah yang belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Ini tinggal menunggu bom waktu saja,” ujarnya.
Atas persoalan itu, DPRD Cianjur langsung melakukan pemanggilan kepada unsur Forkopimcam Cikalongkulon.
“Besok saya panggil Camat Cikalongkulon, Kades Mekargalih, dan Kades Sukamulya ke gedung DPRD Cianjur untuk menjelaskan persoalan ini,” pungkasnya. (bay)