CIANJUR – Penertiban reklame terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dibantu Dinas Satpol PP Kabupaten Cianjur. Kurun dua bulan terakhir, sedikitnya ada 469 reklame yang ditertibkan petugas gabungan di lapangan.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan sebanyak ratusan reklame yang ditertibkan berlangsung selama periode Juli-Agustus 2024. Rinciannya, pada Juli sebanyak 290 reklame dan Agustus sebanyak 179 reklame.
“Total ada 469 reklame yang diamankan selama dua bulan,” kata Samudra, Rabu, 11 September 2024.
Sasaran lokasi penertiban berada di kawasan Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cianjur, Cibeber, dan lainnya.
Penertiban dilakukan karena ada indikasi mereka memasang reklame sebelum izinnya dinyatakan lengkap.
“Kami mensinyalir ada beberapa pengusaha yang nakal karena memasang reklame sebelum izinnya terbit,” ujarnya.
Penertiban juga dilakukan karena keberadaan reklame ada yang sudah habis waktunya.
“Kami menyusuri reklame yang masa tayangnya habis. Beberapa ada yang sudah habis waktunya, tapi masih terpasang. Jadi kita tertibkan,” pungkasnya. (bay)

































































