CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur angkat bicara soal sidak yang dilakukan terhadap dua klinik. Diketahui, klinik tersebut masing-masing milik Muhammad Wahyu yang tak lain bakal calon Bupati dan Dokter Neneng Efa Fatimah yang merupakan bakal calon Wakil Bupati.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, mengaku sidak sudah sesuai prosedur. Dadan menyebutkan sidak dilakukan gabungan antara DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Ada standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang belum dipenuhi,” kata Dadan, Rabu, 11 September 2024.
Kedatangan petugas gabungan tidak melakukan penyegelan. Para petugas gabungan mendatangi Klinik Nova yang berada di bawah naungan PT Nova Grup Internasional untuk menyampaikan surat peringatan pertama.
Dasar dari penyampaian surat tersebut berasal dari kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DLH.
“Dinkes ada kegiatan rutin pembinaan pelayanan kesehatan swasta. Salah satunya di Klinik Nova pada 19 Januari 2024. Ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SP dan SOP. Terutama terkait pengelolaan instalasi air limbah atau belum mempunyai IPAL. Kemudian pada 21 Agustus 2024 dicek kembali oleh Dinkes ternyata IPAL-nya masih belum dipenuhi,” terang Dadan.
Dinkes lalu berkoordinasi dengan DLH terkait temuan tersebut. Sehingga dibuat surat yang menjelaskan bahwa Klinik Nova belum mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan rincian pengelolaan limbah B3 medis.
Atas dasar itu, dua intansi tersebut bersurat kepada DTSMPTP Kabupaten Cianjur. Untuk menindaklanjuti surat peringatan pertama itu dilibatkan juga Satpol PP.
“Kami kan tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Perangkat daerah yang punya kewenangan adalah Satpol PP untuk menyerahkan surat peringatan kesatu sekaligus memberikan label di bawah pengawasan. Jadi bukan penutupan atau penyegelan,” pungkasnya. (bay)

































































