Cianjur – AH (34), Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan harus berurusan dengan polisi gara-gara bertransaksi narkoba jenis ganja di Kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas.
Aksi AH pun berakhir, setelah anggota Satnarkoba Polres Cianjur menangkap pria yang sehari-hari jadi tukang parkir itu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya WNA yang sedang bertransaksi barang haram tersebut.
“Dari hasil sementara yang kita dalami, yang bersangkutan adalah pemakai bukan pengedar,” kata AKP Septian Pratama.
Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis ganja dari hasil transaksi terduga dengan bandar yang melarikan diri.
“Yang bersangkutan memiliki barang bukti lebih dari lima gram dan itu cukup banyak. Sayangnya bandar yang menjual ganja itu kabur pada saat akan ditangkap,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku AH sudah lima kali mengkonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu.
“Jadi ini bukan pemakai aktif. Tersangka ini merupakan pengungsi di Indonesia khusnya di Cianjur. Dia datang ke Indonesia 12 tahun yang lalu,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap AH. Ia pun terancam puluhan tahun mendekam di jeruji besi.
“Untuk Pasalnya, Pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)