Cianjur – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Cianjur, masyarakat dikejutkan dengan informasi terancamnya Bupati Cianjur Herman Suherman tidak bisa mencalonkan kembali karena aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, diperkuat pernyataan Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan.
Ia mengatakan, peluang Herman Suherman tidak bisa menjadi calon F-1 lantaran terbentur putusan MK dengan nomor 002/PUU- XXI/2023 terhadap uji materi Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.
Edi diketahui menguji secara materiil pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalikan kehilangan hak konstitusional yang diberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kemudian, putusan MK nomor 22/PUU- XVIII/2020 menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu periode.
“Bupati Cianjur Herman Suherman dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah ini memiliki kesamaan saat menjadi wakil bupati, pada waktu itu bupatinya sama-sama tersandung hukum. Herman dan Edi kemudian menjadi Plt Bupati, Bupati definitif dan terpilih menjadi Bupati. Jika melihat putusan MK keduanya sudah dua periode,” kata Anton Ramadhan, Selasa, (14/05/2024).
Lebih jelasnya, Anton menyebutkan, periode Herman dihitung dua tahun enam bulan yaitu terhitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 14 Desember 2018 hingga 18 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan periode kedua yang berakhir hingga Pilkada.
“Untuk periode kedua terhitung sejak 18 Mei. 2021 hingga nanti pada saat pelantikan Bupati hasil Pilkada 2024,” pungkasnya. (bay)