Cianjur – Ratusan sekolah swasta di Kabupaten Cianjur merugi setelah para guru honorer dipastikan tidak bisa mengajar lagi para siswanya setelah diangkat menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya hal tersebut, para kepala sekolah swasta akan disibukkan dengan mencari pengganti guru yang telah pindah mengajar ke sekolah negeri.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Cianjur Wawan Sutiawan membenarkan, diangkatnya pada guru PPPK di sekolah swasta menjadikan mereka memiliki kewajiban untuk mengajar di sekolah berstatus negeri.
Hal itu lantaran, penyediaan formasi PPPK hanya diperuntukkan untuk guru yang mengajar di sekolah milik pemerintah.
“Jadi jabatan PPPK diketahui terikat dengan formasi yang dipilih ketika daftar dan nantinya ditempatkan di sekolah negeri se- Kabupaten Cianjur,” kata Wawan, Selasa, (14/05/2024).
Hingga kini, Wawan menyebutkan, pemerintah belum memprioritaskan formasi guru PPPK untuk sekolah swasta.
“Alasan tidak diberikan formasi PPPK karena sekolah swasta itu adalah satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat atas nama yayasan. Saat ini untuk sementara pemerintah fokus melakukan keterisian terhadap sekolah negeri dulu,” paparnya.
Wawan menambahkan, Disdikpora Cianjur kembali mengajukan untuk pengangkatan gur PPPK di tahun 2024.
“Betul, informasinya terakhir ada pengangkatan. Kami mengajukan untuk guru sebanyak 3.066,” kata Wawan. (bay)