Cianjur – DPRD Kabupaten Cianjur tanggapi baik soal rencana Cianjur masuk kawasan aglomerasi.
Sebelumnya, Pasal 40 RUU DKJ menegaskan bahwa Kawasan Aglomerasi Jabodetabek dan Cianjur bertujuan untuk menyinkronkan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya.
Hal itu menjadi pembahasan di Pemerintah Pusat pasca peralihan status Ibukota dari Jakarta ke IKN.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M. Isnaeni menilai masuknya Cianjur ke kawasan Aglomerasi sehingga menjadi Jabodetabekjur sangat bagus selama menguntungkan.
“Saya bagus sekali, baik sekali selama menguntungkan Kabupaten Cianjur. Kalau tidak menguntungkan janganlah,” kata Isnaeni, Selasa, (19/03/2024).
Isnaeni menambahkan, adanya Jabodetabekjur akan menarik minat investor untuk berinvestasi.
Akan tetapi menjadi tugas Pemkab Cianjur untuk mengatur regulasi tentang investasi agar sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan Pemkab Cianjur serta masyarakat.
“Pasti akan banyak investor tapi dengan catatan peraturan-peraturan yang tidak menguntungkan Cianjur harus direvisi,” ujarnya.
Menurut dia, sejak dulu Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah penyangga Ibukota dan pantas masuk kawasan Aglomerasi.
“Karena kan Cianjur itu selama ini menjadi daerah penyangga Ibukota,” pungkasnya. (bay)