LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Misteri sesosok mayat di Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong yang sempat mengegerkan warga sekitar akhirnya terungkap sebagai korban dugaan pembunuhan berencana.
Korban bernama Ruhyat (31) warga Kampung Mekarlaksana RT02/RW05, Desa Girimukti, Kecamatan Pasirkuda itu bernasib tragis tewas ditangan dua temannya H alias Kucing (32) dan HH (30).
Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, H dan HH yang merupakan saudara kandung memiliki motif dendam pribadi sehingga nekat menghilangkan nyawa Ruhyat.
Hal itu dipicu karena korban Ruhyat sempat membuat onar saat melayat di kediaman tante para terduga.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan motifnya menghabisi nyawa Ruhyat karena dendam,” kata AKBP Azhari Kurniawan, Senin, (25/09/2023).
AKBP Azhari Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat keduanya mengajak korban untuk mabuk-mabukan. Kemudian ketiganya menggelar pesta kecil-kecilan mabuk menggunakan obat batuk cair.
“Kemudian diajak lah korban ini untuk mabuk-mabukan, karena kurang modal hingga beli obat batuk cair yang menurut terduga ini bisa memabukkan,” ujarnya.
Setelah dirasa korban mabuk, keduanya berpura-pura hendak mengantar, namun di pertengahan jalan aksi pembunuhan dilakukan.
“Namun, ditengah jalan di TKP, korban dipukul beberapa kali menggunakan balok kayu di bagian kepala dan beberapa bagian lainnya hingga meninggal kemudian mayatnya dibuang di bawah jalan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H alias Kucing (32) dan HH (30) disangkakan pasal pembunuhan berlapis.
“Terduga kita sangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya. (LN-B1)