LOGIKANEWS.CO, Cianjur-Korban penganiayaan pria tidak dikenal Shan Kirsten (19) di sebuah toko pusat perbelanjaan di Kota Cianjur dan viral di media sosial dimintai keterangan penyidik kepolisian, Sabtu, (25/11/2023).
Pemeriksaan tersebut guna mendapatkan keterangan kronologis saat Shan diduga dianiaya oleh orang yang baru-baru ini diketahui identitasnya berinisial FDS (40).
Shan tak sendiri, ia datang ke Mapolres Cianjur didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Fanpan Nugraha.
Pasca diperiksa tim penyidik di Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Shan mengatakan, ditanya sebanyak 20 pertanyaan.
“Pemeriksaan tadi itu bagaimana kronologisnya saya dipukul oleh orang tidak dikenal di tempat usaha saya sendiri. Kurang lebih 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saya,” kata Shan.
Shan meminta kasus penganiayaan menimpa dirinya benar-benar ditangani oleh pihak kepolisian.
“Harapan saya tentu minta keadilan kepada pihak kepolisian mengungkap identitas pelaku, dan motifnya pun tidak jelas dan biar Cianjur juga lebih aman,” ujarnya.
Sementara itu, Fanpan Nugraha menjelaskan, kedatangannya mendampingi kliennya Shan Kristen untuk menindaklanjuti proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seseorang.
“Kami memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan dugaan penganiayaan dalam pasal 351 di mana sempat viral di media sosial bahwa klien kami menjadi korban diduga mendapatkan kekerasan dari orang tidak dikenal,” kata Fanpan.
Fanpan pun yakin kepada APH Polres Cianjur dapat menangani sampai tuntas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
“Kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) akan cepat menangani perkara karena ini sifatnya premanisme. Apalagi Cianjur itu terkenal julukannya Kota Santri, tidak dibenarkan siapapun main hakim sendiri,” tandasnya. (LN-B1)