CIANJUR– Aktivitas proyek pembangunan hotel di ruas Jalan KH Abdullah bin Nuh dihentikan sementara. Usut punya usut, proses perizinan diduga belum ditempuh sepenuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara pembangunan di lokasi karena belum menempuh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami kirim surat untuk penghentian sementara pembangunan hotel tersebut,” tegas Suferi, Rabu, 22 Juli 2026.
Suferi menegaskan, seluruh bangunan dengan kriteria tertentu wajib menempuh izin PBG sebelum dilakukan aktivitas pembangunan.
“Tidak hanya thotel, kantor, pabrik dan lainnya pun sebelum membangun itu harus mendapatkan dulu izin PBG dari Dinas Perkim Cianjur,” ujarnya.
Suferi memastikan pihak pengembang hotel saat ini tengah mengurus administrasi izin PBG sehingga berpotensi melanjutkan pembangunan.
“Setelah peringatan penghentian, pengelola sedang menempuh proses izin PBG,” pungkasnya. (bay)




























































