Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur masih menunggu regulasi soal penggunaan baju adat untuk siswa.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin mengatakan, khusus di Cianjur penggunaan baju adat sudah dilakukan jauh-jauh hari, hanya tidak rutin.
“Kalau untuk baju adat kita sudah pakai sebulan sekali,” kata Helmi, Selasa, (23/04/2024).
Mengenai, regulasi yang akan mewajibkan penggunaan baju adat dilakukan secara rutin, pihaknya masih menunggu.
“Hanya untuk aturan wajib masih harus menunggu baik dari Pemerintah pusat hingga Pemkab Cianjur,” ujarnya.
Helmi berpendapat, mengenai penggunaan baju adat merupakan hal positif untuk mendukung kelestarian budaya masing-masing daerah.
“Tujuannya kan baik, supaya tidak hilang dari peredaran, karena salah satu budaya lokal atau kearifan lokal,” pungkasnya. (bay)