Cianjur- Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm selaku kuasa hukum PT Adira Dinamika Multi Finance membuat Laporan Polisi atas dasar melanggar UU Fidusia terhadap H (59) karena melakukan perkara melawan hukum fidusia.
Diketahui fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengacara Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm Fanpan Nugraha mengatakan, terkait undang-undang fidusia ini merupakan edukasi terhadap masyarakat sebagai debitur daripada Undang-Undang terhadap Perbankan.
“Edukasi ini biar difahami sebagai debitur dari finance atau lembaga keuangan yang terkait perkreditan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, artinya ada aturan tersendiri yaitu manakala debitur memindahtangankan tanpa hak kepada pihak lain atau kepada pihak ketiga,” kata Fanpan, Kamis, (10/08/2023).
Fanpan menambahkan, pihak ketiga itu bisa terjerat pasal 36 Junto pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Itu artinya berbagai pasal bisa diterapkan oleh penyidik,” paparnya.
Ia pun menghimbau, sepanjang kontrak masih berjalan tidak boleh dipindahtangankan.
“Ini terjadilah pemindahtanganan secara melawan hukum dan bukan haknya, karena ini sudah jelas kendaraan tersebut masih dalam jaminan fidusia di lembaga finance keuangan,” tutup dia. (LN-B1)